PARIPURNA DPRD TANAH DATAR SETUJUI PERUBAHAN PROPERDA TAHUN 2025

 


Tanah Datar, KITAPena.ID — DPRD Tanah Datar kembslu menggelar rapat paripurns, dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Petaturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (10/07/2025).


Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM dalam kesempatan tersebut mengatakan, program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal, dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan serta penyebarluasan.


Anton menjelaskan, untuk penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Tanah Datar sedangkan penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda.


Sesuai dengan surat Bupati Tanah Datar nomor 100.3.1.2/3581/HUKUM- 2005 tanggal 18 Juni 2025 perihal Penyampaian Usulan Program Pembentukan Perda Diluar Propemperda tahun 2025. Untuk tersebut telah dilakukan pada tanggal 8 Juli 2005 terhadap 1 usulan Rancangan Peraturan Daerah.


Pembahasan tersebut dilakukan secara bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Perangkat Daerah Pemrakarsa dan Tim Pembentukan Perda Kabupaten Tanah Datar, sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 17 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Adrijinil Simabura, SH, MH. Sementara Konsep Keputusan DPRD Tanah Datar dibacakan oleh Sekretaris DPRD Drs. Yuhardi, kemudian dilanjutkan penandatangan Keputusan DPRD Tanah Datar disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly. (Maizetrimal.SH)

Posting Komentar

0 Komentar